Berita Magetan
Menpan : ASN Nekad Mudik Lebaran 2021, Akan Kena Sanksi
(Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) RI,Tjahjo Kumolo memberi ultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau nekad mudik Lebaran 2021 akan disanksi.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Doni Prasetyo | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) RI,Tjahjo Kumolo memberi ultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau nekad mudik Lebaran 2021 akan disanksi.Tindakan Menpan RB ini untuk antisipasi penyebaran Covid 19 didaerahnya masing masing.
"Kalau ada ASN nekad mudik dilebaran 2021 depan, kita akan berikan sanksi tegas," kata Tjahjo Kumolo, seusai meresmikan Mall Pelayanan Publik di Pasar Baru Kabupaten Magetan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Magetan Suprawoto, Senin (5/4).
Menurut Tjahjo Kumolo, karena tidak bisa memantau ASN disetiap daerah secara langsung, tapi kalau tetap ada ASN nekad mudik saat Hari Raya Idul Fitri, sanksinya diserahkan daerahnya masing masing
"Sanksi peringatan sampai pemotongan gaji. Sebab ASN itu harus menjadi contoh yang baik pada masyarakat," kata Menpan Tjahjo Kumolo kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Ussy Melongo Biaya Bulanan Rumah Sule, Nathalie: Suami Tak Mau Dibedakan, Syok Awal Jadi Istri Baru
Baca juga: Sah, Kabupaten Jember Akhirnya Punya Perda APBD Tahun 2021
Baca juga: Dewan Adat Dayak Kaltim, Berharap Ketua DPD RI, LaNyalla Sukseskan IKN dan Jadi Pemimpin Negeri
Pelarangan mudik, lanjut Tjahyo, dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dan pencapaian vaksinasi secara maksimal.
Peresmian Mall Pelayanan Publik itu selain dihadiri Menpan RB Tjahyo Kumolo, juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Magetan Suprawoto dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berta tentang Mudik Lebaran