Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pulang Malam, PSK Muda Dapat Rp800 Ribu, 'Hanya 10 Menit', Orang Tua Tahunya Duit dari Pacar

Setiap hari pulang malam jam 11, PSK ABG usia 16 tahun kantongi Rp800 ribu, 'cuma 10 menit', orang tua tahunya duit dari pacar.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi pekerja seks komersial atau PSK muda berusia 16 tahun yang memilih tak melanjutkan sekolah 

Yakni melalui grup di salah satu aplikasi pesan singkat di wilayah tersebut.

"Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung, sih."

"Nah saya mau ngadu ke siapa? Tapi sekarang ada semacam grup WA."

"Jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia," ucap wanita berusia 20 tahun ini.

Baca juga: Arya Saloka Disemprot Amanda Manopo saat Syuting, Aldebaran Malah Ngakak, Bocor Sikap Andin Membalas

Sementara Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli membenarkan diamankannya dua orang terduga PSK tersebut, yakni BN dan MW.

Ia menjelaskan keduanya diamankan setelah sebelumnya dijebak oleh pihak pengelola apartemen yang berpura-pura hendak menggunakan jasa keduanya.

"Jadi berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh teman-teman dari keamanan setempat dan bukti-bukti yang berhasil diamankan, mereka diduga kuat jajakan diri melalui aplikasi MiChat," beber Ghufron kepada Warta Kota.

Atas dasar tersebut, pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua unit kamar apartemen.

Untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik unit.

"Kami terus melakukan pendalaman, sehingga ke depan unit kamar tersebut tidak lagi dijadikan tempat transaksi protistusi," tegasnya.

Ia juga berharap peran serta dari seluruh masyarakat dan pengelola agar dapat lebih berperan aktif dalam berantas prostitusi online.

Apalagi prostitusi online saat ini jadi pilihan para PSK yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

"Kami harap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah," papar Ghufron.

- Baca juga berita lain terkait curhatan PSK

- Baca juga berita lain terkait prostitusi online

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved