Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Sudah 5 Kali Suami Jadikan Istri Pemuas Birahi Pria Lebih Muda, Ikut Nontonin, Alasan Pelaku: Kurang

Kelakuan bejat suami sudah 5 kali dilakukan istri jadi pemuas birahi pria-pria brondong, dan suami malah justru ikut menonton.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com
Ilustrasi seorang suami sudah 5 kali jual istri sendiri ke pria brondong malah ikut nontonin adegan ranjang 

Anang bahkan ikut menikmati dengan bermasturbasi saat melihat istri sahnya digauli.

Akhirnya perbuatannya tercium oleh pihak kepolisian Anang Harun hanya tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.

Baca juga: Hotma Sitompul Ungkap Fitnah Desiree Tarigan, Rontokkan Dapur Mamitoko, Mau Cabut AC, Menyakiti Hati

Anang Harun, pria asal Mojoroto, Kediri ditangkap dan sempat berbincang soal alasan dan motifnya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan, bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

"Tersangka AH (42), menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).

Lukman Cahyono membeberkan, bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kami tangkap, pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Baca juga: Bukti Foto Desiree Tarigan Benar Selingkuh, Berulang Kali Bergaul, Hotma Tegas: Faktanya Orang itu

Saat istrinya melayani pria lain, Anang juga berada dalam kamar sambil melakukan masturbasi.

Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.

Pertama pelaku inisial AH, kemudian istrinya RE dengan seorang pria sebagai pelanggan.

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp 1 juta.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku, kami jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Okie Agustina Hidup Sederhana Dinikahi Pesepak Bola, Mantan Pasha Ungu Banting Tulang Jual Semprotan

Ilustrasi
Ilustrasi (MonitorRiau.com)

Anang Harun turut mengungkap alasan dibalik aksinya menjual istrinya sendiri itu.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved