Sepekan Usai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek
Setelah sepekan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terbit, sebanyak 34 ribu pendamping desa langsung terdaftar program Jamsostek.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Menurut Anggoro, hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.
“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutupnya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari menambahkan, pihaknya akan ikut berperan aktif dalam merealisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021.
“Semoga dengan adanya aturan tersebut mempermudah kami untuk mensosialisasikan kepada pemerintah kota , Sehingga semakin cepat dan semakin banyak pekerja dapat merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Galuh Santi Utari. (*)