Hubungan Terlarang Anak 12 Tahun & Polisi Beristri, Mau Dipacari karena Ganteng, Kesucian Terenggut
Terkuak hubungan terlarang anak 12 tahun dan polisi beristri. Hubungan terlarang polisi beristri dan ABG itu berujung meja hijau.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Penulis: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak hubungan terlarang anak 12 tahun dan polisi beristri.
Hubungan terlarang polisi beristri dan ABG itu berujung meja hijau.
Itu karena si polisi beristri setubuhi anak 12 tahun berkali-kali.
Kariernya pun terancam hancur.
Baca juga: Muncul Bukti Ayus Sabyan Makin Tancap Gas ke Nissa Setelah Cerai: Setia, Keduanya Tak Bisa Sembunyi
Pelaku adalah oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan, IY (29).
Ia dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.
Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya, dan masih berusia 12 tahun.
Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.
Baca juga: Cari Perhatian, Selebgram Kakak-Adik Jalan-jalan di Mall Setengah Telanjang, Malah Panen Hujatan
Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020 sebab IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan koran agar menuruti perkataan terdakwa tersebut, yakni berhubungan intim, dikutip TribunJatim.com dari WartaKota, Sabtu (10/4/2021).
Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi beristri adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.
Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ) sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Suami Brondong Nikahi Janda, Anaknya Malah ‘Diembat’ Tak Kuat Nafsu Usia Lebih Dekat, Istri Sah Pilu
Di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kisah asmara sepasang anak di bawah umur harus berakhir di kantor polisi.
Sang pacar YS (17) harus mendekam di penjara setelah dilaporkan orang tua korban RS (16) karena diduga menyetubuhi korban.
"Saat ini pelaku anak berhadapan dengan hukum YS sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Minggu (4/4/2021).
Ardiansyah mengatakan peristiwa berawal dari pelaku YS membawa korban main-main ke Padang, Kamis (1/4/2021) lalu.
Korban dijemput pelaku saat pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun ternyata pelaku tidak membawa korban ke Padang, tapi membawanya ke sebuah pondok di kawasan By Pass.
"Di pondok itu korban disetubuhi pelaku. Kemudian dibawa ke rumah pelaku," kata Ardiansyah, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Desiree Bakal Rujuk, Hotma Ajukan 1 Syarat Khusus, Mungkinkah Dipenuhi? ‘Asal Tak Ada Hotman Paris’
Pada Jumat (2/4/2021) korban kembali disetubuhi pelaku di rumahnya di Sunur, Padang Pariaman.
Orangtua korban curiga anak tak pulang Sementara orangtua korban yang merasa anaknya tidak pulang ke rumah mulai curiga dan mendatangi rumah pelaku.
Di rumah pelaku, orang tua RS menemukan korban dan mengajak pulang.
Tiba di rumah, orang tua korban menanyai korban dan sangat terkejut dengan pengakuan RS yang telah disetubuhi pelaku.
"Orang tuakorban tidak terima kejadian itu kemudian melapor ke Mapolres Padang Pariaman. Selanjutnya pelaku kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.
Baca juga: Perhatian Tak Biasa Amanda Manopo ke Arya Saloka, Gerakan Tangan Andin Disorot, Fans Kaget Salfok
Baca juga: Awas Penipuan! Nama Bupati Lamongan Dikloning di Facebook dan WhatsApp, Pelaku Minta Uang Rp 10 Juta
Berita tentang kasus pemerkosaan