Berita Viral

Karir Terancam PTDH, AKBP Basuki Berharta Rp 94 Juta Tapi Bisa Bayari Kuliah S3 DLL Rp 164,5 Juta

Kasus kematian Dosen DLL di hotel dengan kondisi tanpa busana masih menuai sorotan, saksi kunci polisi AKBP Basuki terlibat dalam.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun Bogor
TERANCAM DIPECAT - Isi KK AKBP Basuki setelah terbukti menjalin hubungan dengan dosen untag yang tewas akhirnya terungkap. Ada tiga orang perempuan yang terdaftar. 

Ringkasan Berita:
  • Karier AKBP Basuki terancam berubah menjadi PTDH
  • Harta kekayaan AKBP Basuki ternyata tidak sebanding dengan biaya kuliah dosen DLL
  • Hubungan asmara ternyata menjadi dasar kehidupan Basuki dan DLL

 

TRIBUNJATIM.COM - AKBP Basuki yang merupakan anggota polisi Polda Jawa Tengah kini karirnya terancam berakhir dengan tidak baik.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki terancam tamat setelah hubungan asmara dengan dosen 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) tewas terungkap.

Adapun AKPB Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya selama 20 hari habis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto melansir dari Tribunjateng.com, Jumat (21/11/2025).

Kombel Pol Artanto menyebut sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.

Terancam PTDH

PTDH terhadap karir AKBP Basuki ini tentu akan berdampak bagi kehidupannya dan keluarga.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah.

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

AKBP Basuki ditahan (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Belakangan terungkap akhirnya nasib karir AKBP Basuki yang viral.
AKBP Basuki ditahan (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Belakangan terungkap akhirnya nasib karir AKBP Basuki yang viral. (Tribunnews Bogor)

Dengan terancam berakhirnya karir AKBP Basuki, maka harta kekayaannya juga ikut disoroti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved