Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Sekawan Asal Tulungagung Ini Masuk Bui Bersama-sama Seusai Menjambret Ponsel Cewek

Unit Reskrim Polsek Gondang memangkap dua pemuda Tulungagung, terduga pelaku penjambretan, Jumat (26/3/2021) silam

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Dua pelaku penjambretan di Tulungagung 

Personel Unit Reskrim Polsek Gondang menangkap Dedy dan Dwi di rumah masing-masing.

Polisi juga berhasil menyita ponsel Xiaomi RedmiNote 9 warga hijau milik korban, serta sepeda motor yang dipakai tersangka beraksi.

“Mereka sekarang dalam penahanan Polsek Gondang untuk menjalani proses hukum,” ujar Tri Sakti.

Penyidik menjerat dua sekawan Dedy dan Dwi dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved