Berita Tulungagung
Dua Sekawan Asal Tulungagung Ini Masuk Bui Bersama-sama Seusai Menjambret Ponsel Cewek
Unit Reskrim Polsek Gondang memangkap dua pemuda Tulungagung, terduga pelaku penjambretan, Jumat (26/3/2021) silam
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Personel Unit Reskrim Polsek Gondang menangkap Dedy dan Dwi di rumah masing-masing.
Polisi juga berhasil menyita ponsel Xiaomi RedmiNote 9 warga hijau milik korban, serta sepeda motor yang dipakai tersangka beraksi.
“Mereka sekarang dalam penahanan Polsek Gondang untuk menjalani proses hukum,” ujar Tri Sakti.
Penyidik menjerat dua sekawan Dedy dan Dwi dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini