Izin Bisnis Gadai Hartadinata Abadi Sudah Turun dari OJK, Siap Operasional di Jatim & 3 Daerah Lain
PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi ini mendapatkan izin untuk operasional di empat provinsi.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Sudarma Adi
Reporter: Sri Handi Lestari | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keseriusan Hartadinata Abadi untuk memberi layanan gadai ke konsumen, telah berhasil membuat produsen dan penyedia perhiasan emas asal Bandung, Jawa Barat, tersebut mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi ini mendapatkan izin untuk operasional di empat provinsi.
Yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Bisnis Terlarang Dunia Artis 2021 Versi Roy Kiyoshi, Motif Popularitas Merajai: Gadai Harga Diri
Baca juga: Tak Punya Pekerjaan Gegara Covid-19, Pria Surabaya Gadaikan Mobil Sewaan Buat Biaya Hidup
Acara peluncuran ini dihadiri Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Regional 2 OJK Jawa Barat beserta jajaran Direksi PT Gemilang Hartadinata Abadi, Kamis (8/4/2021).
Noviyanto mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan.
"Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, kami hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen," kata Noviyanto.
OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana.
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
"Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id," tambahnya.
Cuncun Muliawan, Direktur Utama PT Gemilang Hartadinata Abadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama OJK Pusat dan Daerah selama ini.
"Dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai," jelas Cucun.
Dalam menjalankan bisnis gadai ini, pihaknya berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima.
Lebih lanjut Cuncun menjelaskan, keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar.
"Terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah," ungkap Cucun.