Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Karma' PNS Zina dengan Petugas Kebersihan, Tahan Sakit Tebus Dosa, Berjongkok Menyesal: Minta Minum

Akibat zina yang mereka lakukan, seorang PNS dan petugas kebersihan harus tebus dosanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
iStock
ILUSTRASI Berita PNS zina dengan petugas kebersihan. Harus tebus dosa. 

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Aksi mesum PNS dan petugas kebersihan menuai akhir pedih.

Akibat zina yang mereka lakukan, seorang PNS dan petugas kebersihan harus tebus dosanya.

Sambil menahan sakit, PNS dan petugas kebersihan yang berzina itu hanya bisa menyesal.

Baca juga: Di Ruangannya, Oknum Kepsek Makin Terpacu Cabuli Siswi Teriak Jangan Pak, Ayah Naik Pitam: Nyesal

Oknum PNS itu adalah MS (43).

Sedangkan si wanit adalah Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Mereka terbukti berzina.

Baca juga: Terjawab Kasus Mayat Busuk di Kuburan Cina, Tewas Bercinta Sejenis: Jijik, Pelaku Tak Habis Pikir

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.

Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Jemur Baju, Wanita Kediri Dengar Kayu Jatuh, Langsung Teriak Minta Tolong Saat Tahu yang Terjadi

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali dilakukan di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Baca juga: Wajah Anak Nadya Tak Bisa Bohongi Siapa Orang Tuanya, Rizki DA Buat Emosi Keluarga Istri, Ridho: Wih

Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Baca juga: Firasat Ibu Janggal Lihat Cara Jalan Putrinya Sakit, Kebiadaban Ayah Cabul Terkuak, Keluarga Retak

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.

Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan.
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Pada Desember 2020, pasangan bukan muhrim yang berzina juga menerima hukuman serupa.

Dua terpidana perkara zina itu menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie sebagai eksekutor sebat terhadap terpidana perkara zina.

Proses pelaksanaan cambuk itu dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Pelaksanaan cambuk itu berjalan lancar, namun terpidana perkara zina AD (19), tidak tahan sebatan rotan algojo.

Sehingga harus dihentikan tiga kali, yang akhirnya selesai dilaksanakan.

"AD diputuskan hukuman majelis hakim 100 kali sebat rotan dan 8 bulan kurungan penjara," kata JPU Kejari Pidie, T Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pelajar SMP Nekat Jadi Begal Payudara, Aksinya Terekam Kamera dan Viral di Media Sosial

Namun, JPU melakukan banding, yang akhirnya dikabulkan AD hanya dikenakan hukuman cambuk.

Majelis hakim memvonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, karena terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, dan kemudian ditangkap warga.

Adapun anak di bawah umur, kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.

Terpidana perkara zina yang lain wanita berinisial TR (19) yang menjalani cambuk 100 kali. TR juga ditangkap warga di rumah kosong yang rumahnya sama dengan AD.

Hanya saja, TR melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, yang kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.

Baca juga: Ngajaknya Nonton Film Horor, Kakek Gantian Tarik Bocah-bocah ke Kamar: 8 Kali, Organ Vital Infeksi

Saat menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana zina merintih kesakitan sehingga sebat harus dihentikan.

Sehingga JPU Kejaksaan Sigli harus menggantikan dengan terpidana perkara ikhtilat.

Yakni, Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.

"Dua terpidana perkara ikhtilat itu merupakan kasus 2019, tapi tidak bisa dicambuk karena kedua wanita itu hamil. Jadi baru bisa disebat sekarang," kata JPU Kejari Pidie, M Abduh, kepada Serambinews ( grup TribunJatim.com ).

Berita tentang kasus perselingkuhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved