Berita Ponorogo
Lahiran di Kamar Mandi, Ibu Ponrogo Langsung Bunuh Bayinya Pakai Kayu, Malu Hamil Diluar Nikah
Tega ibu bunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang ibu di Ponorogo tega membunuh bayinya sendiri yang baru ia lahirkan.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan kronologi pembunuhan bayi tersebut.
Baca juga: Jemur Baju, Wanita Kediri Dengar Kayu Jatuh, Langsung Teriak Minta Tolong Saat Tahu yang Terjadi
Baca juga: Video Pria Injak Wajah dan Leher 2 Balita sampai Nangis Tersiksa Viral, Bawa Pisau Ancam Bunuh: Mati
Kejadian bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.
"Pada saat proses persalinan, tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).
10 menit setelah persalinan, YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.
Baca juga: 2 Ribu Lebih Rumah Rusak Kena Gempa di Lumajang Tunggu Rekonstruksi, Korban Dapat Hunian Sementara
Baca juga: Lawan PSM Makassar di Bulan Ramadan, Pelatih Persija Sudirman Pastikan Anak Asuhnya Siap Tempur
"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.
Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.
"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi diluar nikah, yang ada dipikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.
Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya. Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.
YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.
Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Berita tentang Ponorogo
Berita tentang Jawa Timur