Gaji ke-13 dan THR PNS TNI/Polri 2021, Kapan Cair? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani, Bakal Dibayar Penuh
Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 secara penuh. Lantas kapan waktu pencairan gaji ke-13 ini?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI Polri.
Pasalnya, Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 secara penuh.
Adapun waktu pencairan gaji ke-13 diperkirakan pada awal Mei 2021.
Baca juga: THR Cair Maksimal H -7 Lebaran 2021, Laporkan ke Posko Aduan Pemkot Surabaya Kalau Pembayaran Molor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah berjanji bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Sebab, pada 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.
Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dicairkan?
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Tekad Syahrini Puaskan Reino, Hubungan Suami Istri Disorot Incess, Nyata Tubuh Berubah & Ingin Bayi

Baca juga: Ayus Tak Pernah Datangi Sidang, Tiba-tiba Ketemu Nissa Sabyan di Air Terjun, Belum Sebulan Cerai
Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada 12 Mei 2021.
Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Padahal Mau Nikah, Lesty Nangis Bahas Ragu Jadi Istri Billar, Cinta Sepihak? Dede Takut Masa Lalu
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: