Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

THR Cair Maksimal H -7 Lebaran 2021, Laporkan ke Posko Aduan Pemkot Surabaya Kalau Pembayaran Molor

Tunjangan Hari Raya (THR) cair maksimal sepekan sebelum Lebaran 2021. Pemkot Surabaya siapkan posko, pastikan pembayaran tepat waktu.

Dok. Kredivo
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya akan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dibayarkan tepat waktu.

Memastikan hal tersebut, Disnaker Kota Surabaya membentuk satgas hingga posko aduan.

Plt Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, waktu pembayaran THR telah ditentukan.

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Tekad Syahrini Puaskan Reino, Hubungan Suami Istri Disorot Incess, Nyata Tubuh Berubah & Ingin Bayi

Baca juga: Terjawab Kasus Mayat Busuk di Kuburan Cina, Tewas Bercinta Sejenis: Jijik, Pelaku Tak Habis Pikir

"Sesuai SE tersebut, tanggal pembayaran (THR) sudah ditentukan. Sepekan sebelum lebaran," kata Zaini mengutip bunyi SE ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Apabila masih ada pengusaha yang belum membayar, maka Pemkot Surabaya menyiapkan dua hal.

Pertama dengan membentuk satgas. Kedua, dengan menyiapkan posko.

"Ini sebagai upaya Pemkot dalam jemput bola bagi buruh yang mungkin belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan. Silakan melapor kepada kami," kata Zaini.

Apabila menerima aduan, Dinasker akan menjembatani buruh bertemu dengan para pengusaha.

"Kami akan membantu mencari solusinya," katanya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 16 April 2021: Scorpio Ada Masalah dengan Keluarga, Aries Mendambakan Kebebasan

Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Terdepak dari Pesbukers, Diganti Celine Evangelista, Pindah Acara Lain

Sebagai bentuk sosialisasi SE Menaker, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Zaini, masing-masing pihak sepakat untuk menjalankan regulasi yang telah ditentukan.

"Kami optimistis, (pembicaraan) tidak macet. Masing-masing pihak juga tahu bahwa ekonomi kita juga terpengaruh masa pandemi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved