Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penerima Uang Salah Transfer Dari Bank BCA Divonis 12 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ardi Pratama atas kasus salah transfer dari Bank

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Sidang kasus salah transfer BCA di PN Surabaya 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ardi Pratama atas kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp51 juta. 

Ardi dinilai terbukti bersalah setelah menggunakan uang salah transfer yang masuk di rekeningnya itu. 

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Hakim ketua Ni Putu Purnami, di ruang sidang Candra, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Suami ke Luar Negeri, Wanita Tulungagung Didatangi Pak Kades Malam Hari, Dalih Nengok Lahiran, Geger

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya. 

Adapun hal yang memberatkan Ardi adalah ia berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. 

Sedangkan hal yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.  

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Ardi yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tak mengatakan sepatah katapun. 

Terpisah, penasihat hukum Ardi mengatakan pikir-pikir dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana.

"Kami akan pikir-pikir, yang mulia," kata salah satu pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan. 

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari JPU, kepada Ardi. 

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa Zulfikar, Rabu (24/3) sore. 

Ardi Pratama dinilai bersalah, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu diakuinya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

Kasus ini bermula saat Ardi Pratama, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.

Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved