Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

THR Cair Maksimal H -7 Lebaran 2021, Laporkan ke Posko Aduan Pemkot Surabaya Kalau Pembayaran Molor

Tunjangan Hari Raya (THR) cair maksimal sepekan sebelum Lebaran 2021. Pemkot Surabaya siapkan posko, pastikan pembayaran tepat waktu.

Dok. Kredivo
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, ada 15 perusahaan yang mengajukan kelonggaran pembayaran THR di Surabaya.

Dari yang seharusnya dibayar sebelum Ramadan, menjadi dibayarkan pada akhir tahun.

Alasan dari masing-masing pengusaha, THR belum bisa dibayarkan karena perusahaan kesulitan keuangan. Ini diakibatkan masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Di sisi lain, serikat buruh masih optimistis pembayaran THR bisa dilakukan tepat waktu. Ini dengan semakin baiknya kondisi ekonomi saat ini.

"Tentu, harapan kami bisa sesuai dengan SE Menteri. Kami akan kawal penuh. Tahun lalu, kami masih memberikan toleransi THR bisa dibayar setengah," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayitno dikonfirmasi di Surabaya.

Sebelumnya, SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida sebelumnya.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang Jawa Timur

Berita tentang Ramadan 2021

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved