Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Hingga Awal April 2021, ETLE Menangkap 120 Pelanggaran di Tulungagung, Didominasi Roda Empat

Hingga awal April 2021, ETLE menangkap 120 pelanggaran di Tulungagung. Pelanggar didominasi pengendara roda empat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik di Simpang Empat Tamanan, Tulungagung, 2021. 

Caranya dengan memindai kode QR yang ada di surat tilang.

Sebab surat tilang dikirim ke alamat STNK kendaraan yang melanggar.

Bisa saja kendaraan itu sudah dijual, sehingga pemilik lamanya tidak melanggar lalu lintas.

“Tujuannya memastikan bahwa surat tilang itu tidak salah tujuan. Jangan sampai kendaraannya sudah dijual, tapi masih mendapat surat tilang,” ucapnya.

Baca juga: Bus Bagong Siapkan 42 Unit Bus Besar, Rute Tulungagung-Surabaya

Baca juga: 4 Manfaat Kurma Medjool Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Makanan Buka Puasa, Rasanya Manis seperti Karamel

Bayu berharap ada dua penambahan ETLE baru di wilayah Tulungagung.

Alat tilang elektronik ini dipasang di titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung.

“Secara bertahap, kami akan berkoordinasi dengan pemkab untuk menambah dua titik. Mungkin tahun depan,” tandas Bayu.

Satu perangkat ETLE menelan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar.

Pengadaan perangkat ini diambil dari anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Hanya operasional alat ini diserahkan ke Satlantas Polres Tulungagung.

Berita tentang Tulungagung

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved