Berita Mojokerto
Polisi Bubarkan Balap Liar di Mojokerto, Sita Puluhan Motor Protolan dan Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polres Mojokerto menertibkan aksi balap liar saat bulan Ramadan di sepanjang Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Mohammad Romadoni I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satlantas Polres Mojokerto menertibkan aksi balap liar saat bulan Ramadan di sepanjang Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, petugas mengamankan puluhan sepeda motor tidak standar dan knalpot brong yang diduga seringkali disalahgunakan untuk beradu kecepatan balap liar.
Mayoritas pelaku balap liar adalah gerombolan anak muda yang seringkali kebut-kebutan di jalan raya.
Baca juga: Demi Konten TikTok, Sekumpulan Bocah di Surabaya Perang Sarung, Polisi Temukan Sarung Isi Kerikil
Perilaku mereka sangat meresahkan warga lantaran memacu sepeda motor protolan dan knalpot brong dalam kecepatan tinggi saat tengah malam.
Apalagi, kelompok geng motor itu nekat menyekat jalan bahkan menghentikan kendaraan yang lewat saat motor balap akan beradu kecepatan di jalan raya.
Baca juga: Film Pendek Isyaratku, Kisahkan Penyandang Tunarungu Karya Mahasiswa Difabel Undika
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan berdasarkan informasi masyarakat terdapat dua lokasi yang seringkali disalahgunakan sebagai ajang balap liar, yaitu di jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko dan Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan.
"Jadi operasi serentak bersama seluruh Polsek jajaran melaksanakan penertiban balap liar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Gelar Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Tilang 120 Motor, Dihukum Tuntun Motor
Randy memimpin langsung kegiatan penertiban balap liar uang dilakukan saat tengah malam, Sabtu dini hari.
Pihaknya mendapati gerombolan pemotor di pinggir jalan yang disinyalir akan melakukan balap liar.
"Kami tindak tegas mengamankan 12 unit kendaraan yaitu enam di Jl.RA Basuni dan 6 motor di Lengkong Trowulan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya mengamankan beberapa unit kendaraan karena melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan.
Misalnya, kendaraan yang tidak menggunakan lampu, memakai knalpot brong.
"Kami juga memberikan teguran pada para pengendara yang tidak menggunakan helm," ucap Randy.
Petugas memberikan sanksi tilang terhadap pemilik motor yang tidak melengkapi kendaraanya sesuai standar. Sedangkan, puluhan kendaraan kini diamankan di Mapolres Mojokerto.
"Untuk kendaraan yang kita amankan dan kita tilang akan mengikuti proses sidang di pengadilan. Setelah selesai sidang kendaraan yang akan diambil pemilik harus dilengkapi sesuai dengan kendaraan standar," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/akp-randy-asdar-mengamankan-sepeda-motor-protolan-dan-knalpot-brong.jpg)