Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Drama Oknum TNI Bunuh Pacar, Praka MAM Buat Keluarga Bu Guru Pilu, Sandiwara Bantu Cari Jasad

Inilah akhir drama oknum TNI membunuh pacar sendiri tetapi bersandiwara dengan keluarga si pacar membantu cari jasad yang sudah jadi tulang belulang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Grid.ID
Oknum TNI Praka MAM yang diduga membunuh pacar sendiri dan bersandiwara ke keluarga korban 

Bagaimana tidak, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, Praka MAM, menurut Kuswanto, sempat memainkan drama.

Ia seolah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu, dan berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu, Praka MAM juga menghabisi anaknya dengan cara tak wajar yakni saat ditemukan hanya tersisa tulang belulang saja.

"Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima," tegasnya Kuswanto, Kamis (15/4/2021).Kuswanto bahkan menuntut Praka MAM dihukum mati atas apa yang dilakukannya itu.

Namun ia tetap menyerahkan kepada penyidik untuk kasus tersebut.

"Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati," tutupnya.

Baca juga: Malunya Icha Lihat Kelakuan Teddy Ribut Warisan Lina, Sang Mantan Istri Tak Heran, Dukung Sule

Akhir drama Praka MAM memang akhirnya sangat setimpal.

Praka MAM diduga akan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pekerjaannya sebagai prajurit pun bakal berakhir mengenaskan begitu saja.

Menurut Taufik, atas perbuatannya, Praka MAM terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Ilustrasi prajurit TNI yang menjadi terduga pembunuhan bu guru karena motif asmara
Ilustrasi prajurit TNI yang menjadi terduga pembunuhan bu guru karena motif asmara (Tribunnews.com)

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.

"Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu."

"Dikenakannya pasal 340."

"Selain itu juga secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang sempat menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.

Baca juga berita viral lainnya

Baca juga berita seputar Oknum TNI

Sumber: GridHot.id
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved