Berita Surabaya
Bawaslu Jember dan Jatim Jalani Sidang Kode Etik, DKPP RI Pastikan Segera Beri Putusan
Ketua DKPP RI Prof Muhammad mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pasca sidang kode etik penyelenggara pemilu yang memeriksa Bawaslu Jember
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter : Yusron Naufal Putra I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DKPP RI Prof Muhammad mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pasca sidang kode etik penyelenggara pemilu yang memeriksa Bawaslu Jember dan Bawaslu Jatim.
Mereka menjalani sidang DKPP sebagai teradu, lantaran laporan salah seorang warga Jember yang menilai kinerja Bawaslu tersebut telah menyalahi aturan dalam kaitan Pilkada Jember 2020 beberapa waktu lalu.
"Setelah ini kita beri kesempatan tiga hari untuk menyampaikan kesimpulan atau dukungan dokumen tambahan, nanti setelah tiga hari itu baru kita plenokan untuk segera diputus," kata Prof Dr Muhammad saat ditemui seusai memimpin langsung jalannya sidang di Kantor KPU Jatim, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan, DKPP sudah mendengar seluruh argumen dan fakta yang disampaikan masing-masing. Kemudian, DKPP akan menilai untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan.
"Hasilnya akan ada keputusan DKPP, apakah teradu ini melanggar etik atau tidak. Kalau melanggar etik kita akan nilai derajat pelanggaran etiknya. Kalau tidak kita rehabilitasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang kode etik terhadap tujuh orang anggota Bawaslu Jember serta Bawaslu Jawa Timur, Senin (19/4/2021).
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Jember 2020 beberapa waktu lalu.
Tujuh orang yang menjadi teradu itu adalah Ketua Bawaslu Jatim Moch Amin, Muh Ikhwanuddin Alfianto, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim. Kemudian lima orang lainnya berasal dari jajaran komisioner Bawaslu Jember.
Mereka diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali, warga Jember yang menduga Bawaslu tidak profesional dan tidak memberi informasi jelas terkait laporan penanganan tindak pidana Pemilu seperti yang diadukan dirinya.
Dalam sidang yang berlangsung di Kantor KPU Jawa Timur itu, dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Prof Muhammad sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut.