Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Bolehkah Bayar Zakat Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Agar Pahala Mengalir? Simak Penjelasannya

Bolehkah membayar zakat atas nama orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkapnya.

www.nu.or.id
Zakat Fitrah 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Saat Ramadan 2021, setiap umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat.

Adapun zakat merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.

Tapi dalam praktiknya tidak semua muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.

Baca juga: 5 Aplikasi Adzan Ringan Tak Sampai 10 MB untuk Andorid iOS, HP Anti Lemot, Link Download di Sini!

Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat.

Padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam. 

Lantas, bagaimana bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?

Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews 'Apakah Boleh Membayar Zakat Bagi Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?'

Ustaz Fauzi Qosim memberikan jawaban sebagai berikut: 

Baca juga: Boleh Olahraga Setelah Sahur? Berikut Waktu Idealnya Berolahraga Saat Sedang Jalani Ibadah Puasa

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (AlJumuah Magazine)

Baca juga: Menu Buka Puasa dan Sahur Selama 30 Hari Ramadan 2021, Enak dan Praktis, Catat Resepnya di Sini!

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Baca juga: Cara Membedakan Kurma Manis Alami dengan Buatan, Simak Penjelasan Pakar dari IPB, Jangan Salah Pilih

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari Bulan Ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved