Diskon Ramadhan: Gubernur Khofifah Beri Diskon Pajak Mobil & Motor, Mobil Listrik di Jatim Pajak 0%

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beri diskon pajak mobil dan motor, kejutan Ramadan 2021. Berlaku 20 April hingga 24 Juni.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Diskon Ramadhan untuk masyarakat Jawa Timur (Jatim). 

Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana Ramadan 2021 ini bakal terasa semakin spesial bagi masyarakat Jawa Timur (Jatim).

Ya, ini karena Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan berbagai kejutan bagi wajib pajak pemilik kendaraan roda 2 dan 3 serta roda 4 atau lebih. 

Salah satunya adalah insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadhan’ yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang.

Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih. 

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan. 

“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Gubernur Khofifah. 

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim.

Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya. 

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadhan ini. Selain insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut. 

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved