Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pemprov Jatim Berikan Bebas Denda PKB & Diskon Pokok Pajak, Mulai Besok 20 April-24 Juni 2021

Pemprov Jatim beri Diskon Ramadhan. Bebas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok pajak mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini diberlakukan mulai besok 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, program ini diberi nama Diskon Ramadhan.

Dalam program ini ada beberapa poin keringanan pajak yang diberikan. 

Baca juga: Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Sule, Isu Keretakan Mencuat, Unggah Foto Menangis: Cukup!

Baca juga: Bahagianya Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Gemetar Nangis Oh My God, Rieta Amilia Terharu

“Yang pertama bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021), yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip. 

Tidak sampai di sana, Pemprov Jatim juga masih menambah insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa Diskon Ramadhan untuk R2, R3 maupun R4.

Diskon yang dimaksud yaitu memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Yang besarannya untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2021, Polres Gresik Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Balap Liar

Baca juga: Teknologi Modern Radiofrekuensi Atasi Wasir Sampai Tuntas Tanpa Rawat Inap

“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jawa Timur (Jatim) ini juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, diberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak. 

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim. 

Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Berita tentang Jawa Timur

Berita tentang pajak kendaraan bermotor

Berita tentang Ramadan 2021

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved