Berita Surabaya
Apes, Gara-gara Curi Jendela dan Pintu, Empat Pria Ini Gagal Ikut Lebaran
Komplotan terdakwa terdiri dari Mustain, M. Sainal, Ali Ridho Nur Segi dan Ahmad Efendi diadili atas kasus pencurian.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan terdakwa terdiri dari Mustain, M. Sainal, Ali Ridho Nur Segi dan Ahmad Efendi diadili atas kasus pencurian.
Pencurian yang dilakukan keempat terdakwa ini terbilang unik. Mereka mencuri daun pintu dan jendela rumah yang terbuat dari kayu jati.
Selain itu, mereka juga mencuri papan dan balok kayu dari rumah yang beralamat di Jalan Panggung, Surabaya.
Jaksa penuntut umum, Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, keempat terdakwa diam-diam mendatangi rumah yang dihuni Imma Noer Fatimah tersebut pada 7 Desember 2020 pukul 02.00 WIB dini hari.
Mereka mengambil dua pintu kayu dan empat jendela. Sebanyak 14 papan kayu dan 15 balok kayu jati juga turut dicuri.
"Dengan cara masing-masing terdakwa mencungkil menggunakan linggis," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Melli saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (20/4/2021).
Kayu-kayu curian itu lantas dibawa pergi. Mereka menjualnya kepada seorang penadah bernama Murtalim yang kini masih buron.
Hasil dari penjualan itu lantas dibagi-bagi untuk mereka berempat.
Sukses dengan pencurian pertama, keempat terdakwa bersama satu pelaku lain, Rois hendak mencuri lagi dengan modus yang sama pada 29 Februari lalu.
Keempat terdakwa berhasil ditangkap polisi. Sementara itu, Rois berhasil kabur. Para terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan.
Mustain menyatakan, satu daun pintu yang dicurinya itu dijual seharga Rp 600 ribu.
"Kami jual semua laku Rp 7 juta. Kami bagi-bagi. Sekarang sudah habis," kata Mustain.
Kini mereka mengaku menyesali perbuatannya. Para terdakwa ini berjanji tidak ada mengulanginya lagi. Mereka meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Iya benar kami yang mencuri. Dicongkel pakai linggis," ujarnya.
Jaksa Melli menuntut keempat terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," terang jaksa Melli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jpu-kejari-tanjung-perak-melli-saat-sidang-dengan-4-komplotan-pencuri-jendela-dan-pintu.jpg)