Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Karma Pemuda 'Gondol' Pacar Mau Tarawih ke Masjid, Malah Belok ke Rumah Kosong, Nasibpun Tak Berkah

Langsung terbayar lunas karma pemuda nekat 'gondol' pacar yang niat tarawih ke Masjid dekat rumah, malah dibawa dan diperkosa di rumah kosong.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan subuh-subuh ayah ke anak tiri usai bercinta dengan istri 

Ssekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE. 

Baca juga: Hendak Memanen Padi, Pria di Blitar Kaget Lihat Tetangganya Tewas Terlilit Kabel, Ada Luka Bakar

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu. 

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak. 

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan. 

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil. 

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF. Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE, dikutip TribunJatim.com dari WartaKota, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Akhir Nasib Ibu Bonceng Anak Lalu Ditabrak Pikap, Ngenes Kondisi Ibu, Si Anak Pilu, Sopir Cuma Saksi

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu. 

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Di tempat itulah kemudia FF memerkosa HE. 

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar. 

Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya. 

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara. 

Baca juga seputar berita kriminal lainnya

Baca juga seputar berita pemerkosaan lainnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved