Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Satlantas Polres Ponorogo Tindak di Tempat Kendaraan ODOL, Rawan Sebabkan Kecelakaan

Satlantas Polres Ponorogo menindak di tempat kendaraan ODOL atau yang membawa barang melebihi muatan, karena rawan sebabkan kecelakaan.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/SATLANTAS POLRES PONOROGO
Satlantas Polres Ponorogo menindak kendaraan yang Over Dimension and Over Load (ODOL) atau membawa barang melebihi muatan dan dimensi kendaraan, 2021. 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satlantas Polres Ponorogo menindak puluhan kendaraan yang over dimension and over load (ODOL) atau membawa barang melebihi muatan dan dimensi kendaraan.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, selama sepekan melakukan patroli, pelanggar paling banyak adalah truk dengan 18 pelanggar, lalu pikap dengan 4 pelanggar.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah membawa pasir, namun tidak menutupinya menggunakan terpal, sehingga bisa membahayakan pengendara lainnya, terutama yang ada di belakangnya.

"Ada lagi yang memuat kayu dalam jumlah banyak sehingga over load. Kayu tersebut menjulang tinggi dan jika kendaraan berubah arah atau belok rawan terjadi kecelakaan," kata Aris, Selasa (20/4/2021).

Ada juga truk yang memuat merang atau merambut yang terlalu tinggi dan membahayakan.

"Itu bisa menyangkut kabel listrik, membahayakan kabel telepon, rawan terguling juga ketika bermanuver," ucap Aris.

Baca juga: Ngabuburit Balap Liar di Gunung Kotak Meresahkan Masyarakat, Polsek Ngrayun Ponorogo Gelar Razia

Baca juga: Pilu, Kondisi Mayat Bayi dalam Tas di Malang Dibalut Serbet, Mulut Disumbat, Diduga Sengaja Dibuang

Penindakan tersebut dilakukan saat Satlantas Polres Ponorogo melakukan patroli keliling.

"Kita hunting. Ketika ada yang melanggar kita periksa dan tindak di tempat. Seperti dump truk pasir kita tindak di daerah Jenangan, dan Jalan Ponorogo-Siman," jelasnya.

Mayoritas alasan para pelanggar memuat barang yang melebihi kapasitas adalah untuk menghemat biaya transportasi.

"Namun tetap kita imbau, setiap kendaraan sudah ada kemampuannya, pengusaha atau pengemudi diminta untuk memperhatikan faktor tersebut," terang Aris.

Baca juga: Polres Ponorogo Awasi Larangan Mudik di 4 Perbatasan dan Terminal, Pemudik Nekat akan Dikarantina

Baca juga: 2.901 Anak di Tulungagung Menderita Stunting, Pemkab Anggarkan Lebih dari Rp 300 M untuk Penanganan

Menurut Aris, jika kendaraan membawa barang yang melebihi muatan akan rawan terjadi kecelakaan, baik bagi pelanggar maupun pengendara yang lain.

"Bisa terguling, rem blong waktu di tanjakan dan turunan, atau bisa juga suspensinya patah," pungkasnya.

Berita tentang Ponorogo

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved