Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Apakah Pasien Covid-19 Boleh Puasa Ramadan? Simak Kata Radian Jadid dari RS Lapangan Indrapura

Radian Jadid, pengurus Wilayah LKK-NU Jawa Timur membagikan opininya terkait ibadah puasa bagi pasien Covid-19.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi pasien Covid-19 atau virus Corona 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 2021 merupakan Ramadan kedua di tengah situasi pandemi virus Corona ( Covid-19 ) di Indonesia.

Hal tersebut menjadi istimewa, karena pada masa pandemi ini pelaksanaan ibadah puasa dan ibadah lainnya masih dibayangi merebaknya Covid-19 di berbagai daerah, walaupun dari data yang ada intensitasnya sudah mulai menurun.

Untuk itu dalam menjalanan beragam ibadah wajib dan sunah tentunya tetap disertai dengan penerapan protokol kesehatan guna menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, Tuaan Anda

Baca juga: Balasan Ayu Ting Ting Disindir Luna Maya ‘Tua’, Imbas Si Biduan Nyenggol Duluan, Sampai Pada Terdiam

Bagi umat muslim, kondisi terebut tentunya tidak menyurutkan langkah dan semangat untuk tetap menjalani Ramadan dengan sungguh-sungguh karena semangat dan dorongan yang cukup tinggi untuk bisa menjadi manusia yang bernilai tinggi dihadapan Allah SWT, yaitu manusia yang bertaqwa.

Tentunya kewajiban menjalankan puasa adalah bagi yang mampu, sehat, dan tidak memiliki halangan atau kondisi khusus yang disyariatkan untuk boleh menundanya.

Lantas bagaimana tentang puasa Ramadan bagi penderita/pasien Covid-19?   

Berikut menurut Radian Jadid, pengurus Wilayah LKK-NU Jawa Timur, dan Ketua Relawan Pendamping Keluarga Pasien Covid-19 RS Lapangan Indrapura Surabaya.

Radian Jadid, pengurus Wilayah LKK-NU Jawa Timur.
Radian Jadid, pengurus Wilayah LKK-NU Jawa Timur. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Prinsip mendasar bagi mereka yang sakit adalah kemudahan untuk menunda pelaksananan puasa Ramadan, Allah SWT sendiri telah memberikan kemudahan dan dispensasi bagi ummatnya yang sakit maupun mempunyai udzur untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya di waktu yang lain. 

Sesuai dengan KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dijelaskan bahwa mereka yang sudah positif terpapar Covid-19 melalui swab tes PCR memiliki beberapa klasikasi, mulai dari tanpa gejala, sakit ringan, sakit sedang dan sakit berat serta sakit kritis.

Baca juga: Pasar Bandeng Tradisi Gresik Jelang Hari Raya Digelar 5-10 Mei 2021, Berikut 10 Titik Lokasinya

Baca juga: Kisah Ramadan Pelajar Indonesia Puasa 16 Jam di Turki-Inggris, Tak Ada Azan hingga Masjid Dihidupkan

Untuk tanpa gejala (asimptomatik) pasien tidak menunjukkan gejala apapun. Untuk sakit ringan pasien dengan gejala non-spesifik seperti demam, batuk,nyeri tenggorokan, hidung tersumbat, malaise, sakit kepala, nyeri otot.

Pada sakit sedang terdapat pneumonia ringan dengan tanda klinis pneumonia (demam,batuk, dyspnea, napas cepat).

Untuk sakit berat pasien mengalami pneumonia/ISPA berat, yakni demam disertai infeksi saluran pernapasan, frekwensi napas >30x permenit, distress pernapasan berat atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar.

Sedangkan pada sakit kritis biasanya terjadi atau perburukan dalam waktu satu minggu dengan beberapa indikator seperti hasil CT scan toraks ataupun USG paru yang menunjukkan opasitas bilateral,efusi pluera yang tidakdapat dijelaskan penyebabnya, kolaps paru, kolaps lubus dan nodul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved