Berita Surabaya
Dilaporkan Suami Atas Kasus Dugaan Memalsukan Status Bujang, Wanita Ini Tuntut Kepastian Hukum
Dilaporkan suaminya sendiri terkait atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan status bujang. Wanita ini tuntut kepastian hukum.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak dilaporkan oleh suaminya sendiri atas kasus dugaan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat otentik, wanita bernama Linda Leo menuntut kepastian hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmowusito dilaporkan oleh mantan suaminya Sugianto, pada 13 Oktober 2020 lalu.
Oleh penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, sehingga pada Januari 202, Linda Leo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, Tuaan Anda
Baca juga: Balasan Ayu Ting Ting Disindir Luna Maya ‘Tua’, Imbas Si Biduan Nyenggol Duluan, Sampai Pada Terdiam
Bahkan ia pun sempat ditahan sekitar dua pekan, kendati akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.
“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar wanita 49 tahun itu, Rabu, (21/4/2021).
Terkait dugaan pemalsuan surat otentik, ia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah di awal proses ia mengajukan ijin hendak menikah dengan Sugianto pada 2009 lalu.
Baca juga: Apakah Pasien Covid-19 Boleh Puasa Ramadan? Simak Kata Radian Jadid dari RS Lapangan Indrapura
Baca juga: Kisah Pencuri Motor Seharian Sembunyi di Atap Rumah Warga, Tanpa Makan Cuma Minum Air Tandon
“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambahnya.
Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya, suaminya sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya.
“Bahkan dari hubungan saya dengan pelapor, saya melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah. Sangat ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda sambil menunjukkan foto bukti.
Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, ia menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang.
“Namanya pak Hadi yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.
Harapannya, ia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya.
“Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.
Kuasa hukum Linda, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda kliennya itu kini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang Surabaya
Berita tentang Ramadan 2021