Berita Tuban
Nasib THR 27.131 Pekerja di Tuban, Begini Langkah yang Bisa Diambil Perusahaan Terdampak Pandemi
Begini nasib Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di Kabupaten Tuban. Ada langkah yang bisa diambil perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan, sesuai SE yang ditindaklanjuti Pemkab Tuban, THR paling lambat diberikan H -7 sebelum lebaran.
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.
Baca juga: Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, Tuaan Anda
Baca juga: Balasan Ayu Ting Ting Disindir Luna Maya ‘Tua’, Imbas Si Biduan Nyenggol Duluan, Sampai Pada Terdiam
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk di Kabupaten Tuban, jumlah pekerja di perusahaan tercatat 27.131 orang.
"Pekerja yang sudah 12 bulan lebih dapat satu bulan upah, yang satu bulan berturut-turut kurang dari 12 bulan maka proporsional, hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji. Harus diberikan H- 7 sebelum lebaran," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Dilaporkan Suami Atas Kasus Dugaan Memalsukan Status Bujang, Wanita Ini Tuntut Kepastian Hukum
Baca juga: Kisah Pencuri Motor Seharian Sembunyi di Atap Rumah Warga, Tanpa Makan Cuma Minum Air Tandon
Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ) maka bisa mengambil sejumlah langkah.
Diantaranya dialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR.
Membuktikan ketidakmampuannya membayar THR secara tepat waktu kepada buruh, berdasarkan laporan keuangan yang transparan.
Memastikan kesepakatan membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Lalu melaporkan hasilnya kepada Dinas paling lambat H-7 lebaran.
"Pada dasarnya THR wajib, kita juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat haknya," pungkasnya.
Berita tentang Ramadan 2021
Berita tentang Tuban
Berita tentang Jawa Timur