Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Jadi Kedok Lepas Nafsu Liar

Inilah akhir kasus pria beristri 5 yang masih nekat rudapaksa 4 wanita lain dan membunuh 1 di antaranya dengan posisi terikat, hukumannya setimpal?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Serambinews.com
Tersangka pembunuh wanita dan pemerkosa 4 wanita lain ternyata pria beristri 5 

Kini, Armia benar-benar harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.

JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Ikuti terus berita serupa tentang Hukum dan Kriminal lainnya, jangan lupa juga update berita viral terbaru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved