Berita Malang
Awal Mula Sengketa Lahan di Dampit Malang Antara PT Wonokoyo Vs Warga, Begini Kesaksian Terdakwa
sengketa lahan seluas 68 hektar di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT Wonokoyo Jaya Corporindo vs Warga....
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Erwin Wicaksono I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Persidangan polemik sengketa lahan seluas 68 hektar di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang antara PT Wonokoyo Jaya Corporindo dan warga berlanjut.
Kali ini agenda persidangan sampai pada pembacaan keterangan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (27/4/20201).
Seorang terdakwa bernama Abdul Hanan (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengakui jika dirinya tidak memiliki legalitas sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengarap lahan tersebut.
Hanan menerangkan dirinya berani menggarap lahan untuk bertani atas rekomendasi dari salah satu LSM, bernama LAI atau Lembaga Aliansi Indonesia.
"Saya gak ada sertifikat cuman hak garap dari LAI saja," ujarnya usai sidang.
Hanan begitu mempercayai LAI karena sebuah alasan. Ia kini menyakini penuh kapasitas LSM tersebut.
"Karena ada tanggung jawab dari LAI pusat. Karena akan diuruskan sertifikat tanah. Di daerah-daerah lain LAI itu sukses meningkatkan hak garap menjadi sertifikat," kesannya.
Hanan menggarap lahan seluas 5 X 10 meter. Lahan tersebut ia tanami berbagai macam tanaman. Selama menduduki lahan, ia sudah memetik panen sebanyak 2 kali.
"Papan yang saya lihat saat itu dari LAI saja. Bunyinya tanah status negara yang berhak menggarap adalah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan," ungkapnya.
Terakhir, Hanan beranggapan asa dirinya untuk menggarap lahan tetap hidup. Namun, dirinya bersedia mundur untuk tak menggarap lahan jika mengacu pada kondisi tertentu.
"Saya masih yakin. Kuasa hukumnya juga dari LAI. Tapi saya siap mundur jika Wonokoyo (PT Wonokoyo Jaya Corporindo) punya sertifikat itu asli dan sampai ke pusat," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo SH MH menegaskan akan memperjuangkan hak warga dalam menggarap lahan.
"Kami tetap menggali kebenaran guna mendapat keadilan," terang Wagiman.
Wagiman membenarkan bahwa masyarakat dalam memperoleh hak garap dari LAI tersebut tidak gratis. Informasinya masyarakat termasuk terdakwa membayar uang sebesar Rp 550 ribu.
"Masyarakat tidak tahu dan sudah membayar sejumlah uang. Masyarakat sudah percaya (LAI). Saya sebagai pengacara di satu sisi masyarakat butuh pembelaan hukum," tuturnya.
Wagiman juga turut merinci nilai pembayaran yang disetorkan warga untuk mendapat hak garap dari LAI.
"Biayanya ada untuk perpanjangan KTA (kartu tanda anggota) Rp 250 ribu dan hak garap Rp 300 ribu. Dibayarkan setiap perpanjangan. Saat ini sudah 2 kali perpanjangan. Semuanya anggota (yang menggarap lahan)," tutupnya.
Di sisi lain, Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette kembali menegaskan telah membeli lahan tersebut secara legal dari PT Margosuko pada tahun 2018. Legalitas tersebut berupa sertifikat hak milik.
Alhasil, PT Wonokoyo Jaya Corporindo bersikukuh telah memiliki legalitas kepemilikan lahan seluas 68 hektar tersebut.
"Sertifikat itu sudah diperpanjang. Perpanjangan setelah 6 bulan atau 1 tahun itu beralih ke kita (dari PT Margosuko). Jual beli kami MOU mulaip pada 2018," ujar Julius ketika ditemui usai persidangan.
Julius juga mengkiaskan perusahaan sekelas PT Wonokyo tidak akan ceroboh dalam hal investasi pembelian lahan.
Kedepan, lahan seluas 68 hektar itu akan dijadikan sebagai pabrik industri perunggasan terpadu.
"Gak mungkin kita investasi besar dengan kepemilikan abal-abal. Kami sudah pernah presentasi dan tunjukkin secara sekilas (sertifikat). Kalau dilihat dari jual beli kami ikuti dari negara (BPN). Intinya seperti itu," tegasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-bernama-abdul-hanan-46-warga-desa-pamotan-kecamatan-dampit.jpg)