Berita Tulungagung
Pasca Video Sebar Uangnya Viral, Begini Nasib Kades Kepuh Tulungagung yang Dinilai Melanggar Prokes
Pasca video sebar uangnya viral, begini nasib Kades Kepuh Tulungagung yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjatuhkan denda Rp 500.000 kepada Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Winarto.
Denda ini sebagai buntut pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan Winarto, karena membagi-bagikan uang di tengah kerumunan.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, pihaknya telah memeriksa Winarto, Kamis (29/4/2021).
Winarto juga telah mengakui pelanggarannya dan membuat surat pernyataan.
Dalam video yang beredar, sekurangnya ada sekitar 20 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Dia juga sudah dimintai keterangan Polsek dan kecamatan. Sementara kami menegakkan Peraturan Bupati 57/2020 yang mengatur penegakan protokol kesehatan Covid-19,” terang Genot, panggilan akrab Artista.
Lanjut Genot, menurut aturan yang berlaku, pelaggar prokes didenda Rp 25.000 untuk perorangan dan Rp 500.000 untuk badan usaha.
Seharusnya 20 orang yang terekam dalam video itu, termasuk kades didenda Rp 25.000 per orang.
Namun kades menanggung semua denda bagi warganya, dan langsung membayarnya.
Baca juga: Viral Video Kades Sebar Uang untuk Warga, Netizen Tulungagung Mengecam, Satpol PP: Kami Akan Panggil
“Totalnya 20 kali Rp 25.000, jadi Rp 500.000. Dia sudah transfer, masuk ke kas daerah,” tutur Genot.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian minggu lalu itu bermula dari acara senam bersama.
Acara itu juga diikuti bagi-bagi takjil, sehingga dihadiri banyak orang, utamanya ibu-ibu dan anak-anak.
Kades datang untuk memberikan sambutan.
Selepas acara Winarto bertemu dengan Bu Darmi, tukang bersih-bersih masjid.