Berita Ponorogo
Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Pekerja Diminta Tak Segan Adukan Perusahaan Yang Tak Cairkan THR
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruh dan pekerja
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruh dan pekerja.
Buruh dan tenaga kerja dipersilakan untuk melapor ke posko yang berada di Kantor Disnaker Ponorogo jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
"Dua pekan menjelang lebaran kita harus posko THR, ini sesuai dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim," kata Kadisnaker Ponorogo, Bedianto, Jumat (30/4/2021)
Namun begitu, sebenarnya Disnaker Ponorogo telah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Ponorogo agar segera mencairkan THR karyawan.
"Paling lambat ya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri, THR sudah disampaikan," lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman, perusahaan di Ponorogo tertib membayar THR para pekerjanya.
"Buktinya tahun lalu Alhamdulillah tidak ada aduan yang masuk," tambah Bedianto.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Penyebab Tewasnya Gadis Cantik Kepanjen Malang, Polisi Sebut Bukan Pembunuhan
Jika memang ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dan sudah ada aduan yang masuk, Disnaker akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.
"Tapi kita punya bidang hubungan industrial, jangan sampai itu (tidak bayar THR) terjadi," pungkasnya.
Kumpulan berita Ponorogo terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-ilustrasi-thr-ilustrasi-uang-rp-100000.jpg)