Berita Viral
Titik Terang Identitas Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun, 'Moga Tak Lama', Sang Diver Ojol Pilu
Polisi pun angkat bicara soal pengembangan kasus sate beracun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jogja
Bandiman sang driver ojol memperlihatkan foto anaknya yang meninggal seusai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021)
Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Kumpulan berita viral lainnya