Berita Tulungagung
Dua Kali Dipenjara, Warga Tulungagung Kembali Ditangkap karena Bobol 3 Rumah yang Ditinggal Tarawih
Anggota Unit Resintel Polsek Kalidawir menangkap Wahyu Nurdiansyah (21), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir pada Minggu (2/5/2021) kemarin
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Barang bukti tiga perhiasan emas berhasil disita polisi, sedangkan dua ponsel masih dalam pelacakan.
“Dua ponsel itu diakui tersangka dijual ke Kras Kediri seharga Rp 670.000. Sekarang masih proses pelacakan,” tutur Tri Sakti.
Semua rumah yang dibobol Wahyu dalam keadaan kosong ditinggal salat tarawih.
Karena itu Tri Sakti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Jika harus meninggalkan rumah, harus dipastikan pengamanan ekstra agar tidak mudah dibobol pencuri.
Dari catatan kepolisian, Wahyu adalah residivis kasus pencurian.
Terakhir dia bebas pada November 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Jadi ini adalah perbuatan ke-3 yang dilakukan tersangka. Dia akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Tri Sakti. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini