Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Kali Dipenjara, Warga Tulungagung Kembali Ditangkap karena Bobol 3 Rumah yang Ditinggal Tarawih

Anggota Unit Resintel Polsek Kalidawir menangkap Wahyu Nurdiansyah (21), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir pada Minggu (2/5/2021) kemarin

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
Polisi ungkap residivis pembobol rumah di Tulungagung 

Barang bukti tiga perhiasan emas berhasil disita polisi, sedangkan  dua ponsel masih dalam pelacakan.

“Dua ponsel itu diakui tersangka dijual ke Kras Kediri seharga Rp 670.000. Sekarang masih proses pelacakan,” tutur Tri Sakti.

Semua rumah yang dibobol Wahyu dalam keadaan kosong ditinggal salat tarawih.

Karena itu Tri Sakti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Jika harus meninggalkan rumah, harus dipastikan pengamanan ekstra agar tidak mudah dibobol pencuri.

Dari catatan kepolisian, Wahyu adalah residivis kasus pencurian.

Terakhir dia bebas pada November 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Jadi ini adalah perbuatan ke-3 yang dilakukan tersangka. Dia akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Tri Sakti. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved