Berita Tuban
Sebanyak 187 Napi Lapas Kelas II B Tuban Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Remisi keagamaan selalu diberikan setiap tahunnya, seperti halnya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Mochamad Sudarsono | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Remisi keagamaan selalu diberikan setiap tahunnya, seperti halnya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kali ini, ratusan narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi.
"Ada 187 WBP yang kita usulkan menerima remisi," kata Kalapas Tuban, Siswarno dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi tidak sembarangan, melainkan ada kriteria.
Di antaranya muslim telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Lalu menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Baca juga: 40 WBP Perempuan Jalani Sidang Pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
"Ada kriterianya, ini baru usulan, kita belum tahu berapa yang akan disetujui kemenkumham," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Sekadar diketahui, hingga kini jumlah yang menghuni lapas kelas II B Tuban mencapai 366 WBP.
Berita tentang Remisi Idul Fitri