Berita Ponorogo
Jenazah Covid-19 di Ponorogo Diambil Paksa Keluarga, RSUD Dr Harjono Beri Penjelasan
Begini penjelasan RSUD Dr Harjono Ponorogo soal aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - RSUD Dr Harjono Ponorogo menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa, Rabu (5/5/2021) dini hari.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan, keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19 (virus Corona).
Mereka justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan, pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April 2021 dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).
Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.
Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi, pasien tersebut kontrol lagi di poli.
"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak napas," lanjut Made.
Baca juga: Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Ponorogo yang Nekat Mudik, Sekda: Hanya Boleh Satu Bakorwil
Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.
"Pasien sudah kita rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.
Seusai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai protokol kesehatan.

Namun pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi.
"Kalau ada yang bilang proses di rumah sakit lama itu tidak benar. Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya ya dari pihak keluarga sendiri," kata Wadir RSUD Dr Harjono, Reza Kautsar.
Karena keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid-19, Reza harus menghubungi sejumlah pihak termasuk Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita hubungi satgas itu agar (jenazah) jangan dibawa pulang karena (rapid test) antigennya positif. Itu bisa menular," jelas Reza.
Baca juga: Mempercepat Tracing di Desa Banyuurip Tulungagung, Satgas Covid-19 Bentuk 3 Tim untuk Jemput Bola
Padahal menurut Reza, jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat.
Wadir Bidang Medik RSUD Dr Harjono, Enggar Tri Adji menambahkan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid-19 secara komprehensif dan syar'i.
"Mulai dari mensucikan jenazah hingga peti sudah kita siapkan di rumah sakit," jelas Enggar.
Petugas juga akan melakukan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman.
"Kalaupun keluarga ingin menyalatkan jenazah, kita juga fasilitasi," tambahnya.
Saat ini pihak RSUD Dr Harjono akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo sebagai pemilik rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kita menunggu saran dari pak bupati dulu bagaimana," pungkasnya.