Berita Jember

Terminal Tawangalun Jember Kosong di Hari Pertama Larangan Mudik, Begini Penjelasan Petugas

Tidak ada bus yang beroperasi di Terminal Tipe A (TTA) Tawangalun Kabupaten Jember di hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sriwahyunik
Tidak ada bus yang beroperasi di Terminal Tipe A (TTA) Tawangalun Kabupaten Jember 

Reporter: Sri Wahyunik I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tidak ada bus yang beroperasi di Terminal Tipe A (TTA) Tawangalun Kabupaten Jember di hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

Selain tidak ada bus yang beroperasi, penumpang juga tidak ada yang masuk ke terminal induk Jember itu.

Akibatnya, mulai pagi hingga sore, terminal yang berada di Kecamatan Rambipuji itu kosong melompong.

Hanya petugas terminal yang bertugas di tempat itu. Petugas tetap berjaga karena Terminal Tawangalun tetap beroperasi.

Kepala TTA Tawangalun Pudjiono mengatakan, tidak beroperasinya bus itu karena masih menunggu stiker khusus dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Pudji menuturkan, ada sosialisasi perihal penempelen stiker khusus dari Dishub Jatim itu kepada bus yang beroperasi pada Rabu (5/5/2021).

"Bus yang beroperasi hanya 40 persen. Saya tidak tahu, apakah 40 persen dari trayek bus di Terminal Tawangalun atau dari yang beroperasi sehari-hari. Nanti yang menentukan Dishub Provinsi, langsung ke PO masing-masing. Nah, sampai hari ini stiker itu belum ada," ujar Pudji kepada TribunJatim.com, Kamis (6/5/2021).

Tidak hanya stiker khusus, perjalanan memakai bus juga terbatas, khusus untuk perjalanan non mudik. Artinya, kata Pudji, akan ada pemeriksaan syarat perjalanan non mudik sebelum mereka naik bus.

Pudji menegaskan, stiker belum tersedia, karenanya pihaknya melarang bus beroperasi.

"Namun memang sejak semalam, banyak bus sudah tidak beroperasi. Puncaknya hari ini, tidak ada bus yang jalan karena menunggu stiker. Tadi sempat ada tiga bus masuk, namun karena belum ada stikernya, akhirnya saya suruh keluar lagi," imbuh Pudji.

Bus boleh beroperasi, lanjut Pudji, jika sudah ada stiker khusus dari Dishub Jatim.

"Karena memang ada pembatasan. Nanti jika beroperasi, kami akan memeriksa penumpang sebelum masuk bus," imbuhnya.

Bus yang tidak beroperasi itu bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Syarat perjalanan penumpang non mudik yakni surat keterangan dari luarh atau kepala desa bagi mereka yang melakukan perjalanan kifayah, sakit atau berobat, dan ibu hamil.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved