Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Mobil Rombongan Pengantin Distop hingga Dosen Cabul Modus Terapi Kanker
Simak berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (7/5/2021). Dimulai kabar rombongan pengantin disetop
Penahanan RH dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat memimpin rilis kasus itu mengatakan tentang penahanan RH.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan. Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kadek Ary dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk Kadek.
Kadek Ary menambahkan, pencabulan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.
Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi. Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.