Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Modus Terapi Kangker Payudara, Dosen Universitas Jember Ditahan Atas Kasus Pencabulan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menahan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sriwahyunik
RH, dosen Unej yang menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakan (memakai kerpus) saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) 

Reporter: Sri Wahyunik I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menahan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakan.

Penahanan RH dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat memimpin rilis kasus itu mengatakan tentang penahanan RH.

"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan. Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kadek Ary dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).

Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk Kadek.

Kadek Ary menambahkan, pencabulan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.

Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi. Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.

"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.

Perbuatan cabul dilakukan dua kali. Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.

Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video. Kini rekaman dalam ponsel itu menjadi salah satu barang bukti.

Setelah menahan RH, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember untuk proses tahapan selanjutnya.

Seperti diberitakan, pada akhir Maret lalu, seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Jember.

Laporan itu ada dugaan perbuatan cabul yang dilakukan RH kepada anak ibu tersebut, yang juga keponakan RH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved