Eks Istri Bos Minyak Kayu Putih yang Dilaporkan ke Polda Jatim Beberkan Bukti Baru
Kasus rumah tangga yang berujung pada laporan pidana antara bos minyak kayu putih Sugianto Setiono kepada Linda Leo temui babak baru
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus rumah tangga yang berujung pada laporan pidana antara bos minyak kayu putih Sugianto Setiono kepada Linda Leo temui babak baru.
Linda yang sempat ditahan selama dua minggu atas laporan tanda tangan palsu oleh Sugianto itu kini ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Kepada wartawan, Linda berterimakasih dan meminta kepolisian agar tetap profesional dalam menangani perkaranya.
Sebab, Linda secara yakin, tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen apapun terkait pengurusan pernikahannya dengan Sugianto.
"Mantan suami saya yang urus semuanya. Untuk menikah dengan saya. Termasuk tanda tangan saya yang justru dipalsukan," kata Linda, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Pengirim Blewah Putar Balik di Pintu Tol Malang, Tidah Tahu Ada Penyekatan, Surat Jalan Tidak Bawa
Linda kemudian menunjukkan foto kopi hasil tanda tangan yang dipalsukan oleh seseorang untuk meminta surat keterangan jika Linda masih berstatus perawan atau single dan belum pernah menikah dari kelurahan Mojolangu Malang.
"Surat itu dibuat agar keluarga mantan suami saya percaya kalau saya masih single. Padahal mantan suami saya tahu kalau saya ini adalah janda. Pernah menikah. Dan itu semua dia yang urus," tambahnya sambil memperlihatkan dokumen tanda tangannya yang dipalsukan dengan tanda tangan asli miliknya.
Kuasa hukum Linda, Abdul Malik juga mengapresiasi langkah penyidik untuk menangguhkan kliennya.
Sebab, laporan terhadap Linda yang dibuat oleh Sugianto justru menggunakan dokumen-dokumen palsu yang melanggar hukum.
"Kami berterimakasih kepada pak Dirkrimum. Penangguhan ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri itu dilandaskan pada dokumen yang diduga palsu," ujar Malik.
Malik berharap agar kasus tersebut dikaji ulang dan Linda segera mendapat kepastian hukum.
"Kami berharap akan ada gelar lagi dan kasus itu di SP3 karena klien kami memang sama sekali tidak tahu menahu soal dokumen yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu. Dilaporkan pemalsuan namun klien kami tidak pernah merasa memalsukan. Bahkan tanda tangan yang dilaporkan itu tanda tangan klien kami justru dipalsukan oleh oknum," tandasnya.
Sebelumnya, Linda dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuaan surat keterangan bujang pada 2009 lalu.
Ia dilaporkan mantan suaminya itu pada 13 Oktober 2020 dengan tebritnya LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/abdul-malik-bersama-kliennya-linda-leo.jpg)