Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2021

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di Rumah, Beserta Penjelasan Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Berikut panduan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.

Express.co.uk
ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Masa pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah tentu dengan protokol kesehatan ketat.

Berikut panduan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama atau edaran Kemenag RI.

Sebab, seperti diketahui untuk wilayah zona kuning dan hijau, pemerintah mengizinkan melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah.

Tapi bagaimana dengan lokasi salat Idul Fitri di wilayah zona tersebut?

Baca juga: 4 Golongan Tak Bakal Dapat Lailatul Qadar, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan, Simak Penjelasannya

Kementerian Agama ( Kemenag) telah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah dengan zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid, Lengkap Bacaan Niat dan Keutamaan, Amalan Penyempurna Salat Fardu

ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan.
ILUSTRASI Salat Idul Fitri di lapangan. (Express.co.uk)

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca juga: Doa Setelah Salat Dhuha dan Tata Caranya, Lengkap Niat Serta Keutamaan, Amalan Sunnah Ramadan 2021

Panduan untuk takbiran

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran.

Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Terkait hukum dan tata cara salat Idul Fitri sendiri atau berjemaah di rumah sempat dijelaskan Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah diperbolehkan.

Berdasarkan kitab imam syafi'i, kata Ustaz Abdul Somad, salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri dan berjamaah.

"Boleh shalat Idul Fitri, Idul Adha satu orang," kata Ustaz Adul Somad seperti dikutip dari kanal YouTube channel Ustaz Abdul Somad Official, Minggu (10/5/2020).

"Pagi Idul Fitri, ga bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos kosan, shalat Idul Fitri sendiri di rumahmu yang ga bisa mudik, ga boleh mudik, jangan sedih, shalat sendiri di rumah," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga menjeaskan jika sah hukumnya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah.

"Sesungguhnya salat Idul Ftri Idul Adha sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya.

"Empat itu adalah batas minimal lebih dari batas jumlah minimal jamak," tambahnya.

Mengenai khotbah salat Idul Fitri, Ustaz Abdul Somad mengatakan pelaksanaannya sama dengan khotbah Jumat.

"Lalu khotibnya siapa? Rukun khotbah hanya lima, shalat Idul Fitri, Idul Adha khotbahnya sama dengan khotbah Jumat," terangnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag

Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved