Berita Ngawi
Penyekatan Perbatasan Ngawi-Sragen di Mantingan, Pengendara Roda Dua Tak Diperiksa: Warga Sini
Penyekatan perbatasan Ngawi-Sragen di Mantingan, pengendara roda dua tidak diperiksa, polisi: sebagian besar warga sini.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Selain Exit Tol Ngawi, Polres Ngawi dibantu personel gabungan juga melakukan penyekatan di perbatasan Jalan Raya Ngawi-Sragen di Kecamatan Mantingan, Kamis (6/5/2021).
Polres Ngawi mendirikan pos penyekatan di Mantingan, tepat di perbatasan Ngawi-Sragen.
Pantauan di Pos Penyekatan Mantingan, sejumlah petugas tampak memeriksa kendaraan berpelat nomor selain AE.
Beberapa kendaraan berpelat AD juga dibiarkan melintas.
Perwira Pengendali (Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono mengatakan, sejak pagi hingga siang hari, kendaraan yang melintas mayoritas berpelat AE dan AD.
Beberapa kendaraan pelat AD dibiarkan melintas, karena berdomisili di sekitar Kecamatan Mantingan.
"Mereka berdomisili Ngawi, KTP-nya Ngawi, ada yang dari wilayah Mantingan, Widodaren, tapi kendaraan mereka pelatnya AD," katanya.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara motor yang melintas di pos penyekatan dari arah Sragen menuju Ngawi dibiarkan saja tanpa diperiksa.
Baca juga: Hari Pertama Penyekatan di Exit Tol Ngawi: 3 Bus Jakarta-Surabaya Putar Balik,1 Penumpang Reaktif
Daryono mengatakan, para pengendara roda dua memang belum diperiksa untuk saat ini.
"Kalau untuk motor belum, karena sebagian besar warga sini," katanya.
Ia mengatakan, hingga siang, ada sekitar 100 kendaraan roda empat berpelat nomor luar yang diperiksa, 17 di antaranya diminta putar balik karena tidak membawa surat tugas dan syarat kelengkapan lainnya.