Berita Surabaya
Masih Zona Oranye, Surabaya Berlakukan Sholat Ied di Rumah
Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan meniadakan sholat id secara berjemaah di masjid atau lapangan. Shalat id bisa dilakukan di rumah masing
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan meniadakan sholat id secara berjemaah di masjid atau lapangan. Salat id bisa dilakukan di rumah masing-masing oleh warga.
Hal ini menyusul adanya edaran dari pemerintah pusat yang meminta daerah yang berstatus zona oranye salat idul fitri di rumah. Saat ini, Surabaya masuk ke dalam zona Oranye.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Bagi zona merah dan Oranye, harus sholat id di rumah. Surabaya bagaimana? Salat id di rumah masing-masing," kata Wali kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (8/5/2021).
Ia melanjutkan telah membuat edaran yang meminta warga untuk salat id di rumah. "Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat. Kami langsung buat edaran kepada warga," katanya.
Cak Eri menjelaskan, bahwa edaran bukan semata untuk melarang warga beribadah. Namun, ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Pahlawan.
Baca juga: Mobil Bernopol M dan L Boleh Melintasi Suramadu, Rapid Tes Bagi Penumpang Mobil Luar Madura-Surabaya
Apalagi, angka Covid-19 di Surabaya juga masih masuk zona Oranye. "Bukan apa-apa, ini semata untuk mencegah penularan Covid-19 di Surabaya," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat maupun lurah untuk sosialisasi. "Bukan kami melarang, namun kami menindaklanjuti edaran pemerintah pusat," lanjutnya.
Sholat Id tetap bisa dilaksanakan secara berjemaah dengan anggota keluarga. "Sholat Id bersama keluarga masih boleh di dalam rumah. Masih bisa berjemaah," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19). SE bernomor 07 tahun 2021 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Salah satu poinnya, mengatur salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran itu turut mengatur salat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-gelaran-salat-jumat-berjamaah-di-masjid-al-akbar-surabaya-1.jpg)