Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Tolak Pemulasaraan Rumah Sakit, Jenazah Covid-19 di Ponorogo Dimakamkan Keluarga Sendiri

Satu keluarga di Kecamatan Siman, Ponorogo menolak jenazah salah satu anggota keluarganya yang terpapar Covid-19 dipulasara di rumah sakit secara

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
net
Ilustrasi - pengambilan jenazah COVID-19 di Ponorogo 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satu keluarga di Kecamatan Siman, Ponorogo menolak jenazah salah satu anggota keluarganya yang terpapar Covid-19 dipulasara di rumah sakit secara protokol kesehatan.

Awalnya, pasien tersebut masuk di IGD RS Aisyiyah Ponorogo pada pukul 01.00 WIB dini hari lalu meninggal dunia pada pukul 03.50 WIB, Sabtu (8/5/2021).

Setelah dilakukan foto thorax dan rapid tes antigen, pasien meninggal dalam keadaan positif Covid-19.

Namun keluarga memilih memakamkan tersebut secara mandiri tanpa pemulasaraan dari rumah sakit.

Baca juga: Catat!Rekayasa Lalin Jadi Satu Arah di Kota Mojokerto Selama Larangan Mudik Lebaran

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan sesampainya di rumah duka, jenazah tersebut dimakamkan oleh keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan.

Mulai dari memandikan hingga memakamkan.

"Pemakaman tetap prokes, keluarganya yang menguburkan. Kalau tetangga tidak ada," kata Yoyok, Sabtu (8/5/2021).

Yoyok menyebutkan, jenazah tersebut dimakamkan oleh tiga orang anggota keluarganya dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) semua.

"Dapat arahan dari tenaga kesehatan juga," terang Yoyok.

Pihak Polsek Siman sendiri telah melakukan edukasi kepada warga sekitar agar tidak takziah dahulu.

Ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Sementara itu, Humas RS Aisyiyah Ponorogo, Yudi Wiyono mengatakan pasien tersebut telah dilakukan foto thorax dan rapid test antigen.

"Foto rontgennya menunjukkan pneumonia bilateral sedangkan rapid test antigennya juga positif," kata Yudi, Sabtu (8/5/2021).

Dengan dua indikator tersebut, pasien laki-laki berumur 57 tahun asal Kecamatan Siman tersebut dinyatakan positif Covid-19.

"Pasien belum sempat masuk ruang isolasi, masih di IGD meninggal dunia. Keluhannya sesak nafas," tambahnya.

Pihak rumah sakit pun telah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga bahwa jenazah meninggal dalam keadaan positif Covid-19.

Namun keluarga justru enggan difasilitasi rumah sakit agar pasien dipulasara secara prokes.

"Ada tanda tangannya mereka tidak mau (pemakaman) prokes. Sudah dijelaskan kalau antigennya positif, tapi keluarga tidak mau," lanjutnya.

Pihak rumah sakit pun enggan adu mulut dengan pihak keluarga dan memilih menghubungi Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan untuk mengawal pemakaman jenazah tersebut.

"(Jenazah) diambil pukul 4.30 WIB," tambahnya.

Dari informasi yang diterima, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Siman telah mengawal pemakaman pasien tersebut seaman mungkin.

"Satgas Covid-19 memantau kesana, karena memang tidak boleh dimakamkan secara biasa," jelas Yudi.

Jenazah tersebut dimakamkan oleh tiga orang keluarga yang mengambil jenazah dari rumah sakit dan memandikannya.

Sebelumnya juga diberitakan, aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di RSUD Dr Harjono Ponorogo.

Pihak keluarga jenazah juga menolak jenazah dimakamkan secara protokol kesehatan.

Kumpulan berita Ponorogo terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved