Tak Tahan Pesona Ibu Muda PNS, Oknum TNI Tancap Gas 'Main Gila' di Mobil, Karir Terjun Bebas Amblas
Skandal oknum perwira TNI tersebut akhirnya terbongkar setelah kepergok main di mobil dan kini karirnya pun langsung terjun bebas amblas.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Karena tidak tahan pesona ibu muda PNS, oknum perwira TNI terpaksa kehilangan pekerjaan selamanya.
Semua karena dirinya ketahuan berhubungan intim dan berselingkuh dengan wanita lain.
Padahal oknum perwira TNI itu diketahui memiliki istri dan seorang anak.
Hukuman langsung diperoleh oleh sang oknum perwira TNI sesaat setelah dirinya kepergok berselingkuh.
Skandal panas ini sedang hangat dibicarakan di media sosial.
Baca juga: Sadar Kakek Buat Status Ejekan KRI Nanggala 402, Serahkan Diri ke TNI, Nasib Ternyata Langsung Beda

Kisah perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video call vulgar mereka menjadi perbincangan di tempat mereka bekerja.
Semua memang diawali dari video call dan chat-chat panas yang terlihat saling balas membalas antara keduanya.
Belakangan diketahui, keduanya pun ternyata sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.
Parahnya lagi, keduanya sempat berhubungan intim sebanyak dua kali di dalam mobil.
Akibat kasus perselingkuhan itu, oknum perwira TNI tersebut mendapat hukuman yang tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan.
Terjun bebas akhirnya karir sang perwira.
Baca juga: Suami Polisi Seret Istri, Pilu Lihat Kondom & Tisu di Ranjang Rekan Kerja, Dikhianati Perselingkuhan

Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana berinisial YY.
YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui sudah memiliki suami dan dua anak.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.
Video call vulgar itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.
Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.
YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.
YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.
Baca juga: Klarifikasi Nissa Sabyan Akhirnya Muncul, Bantah Hamil Tapi Diam Soal Selingkuh, Ririe Fairus Benar
Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.
Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.
Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.
Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.
RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.
Baca juga: Hancur Hati Istri Tahu Suami Penyuka Sesama Jenis, Diam-diam Selingkuh, Syok Lihat Bukti: Tak Normal
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus
dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
Ikuti terus berita lainnya seputar perselingkuhan dan berita viral lain