Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Ponorogo Jarah Rumah Tetangganya yang Sedang Tarawih

Sebuah rumah di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo disatroni maling saat ditinggal pemilik rumah salat tarawih di Masjid, Sabtu (24/5/2021)

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Pembobol rumah tetangga di Ponorogo 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebuah rumah di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo disatroni maling saat ditinggal pemilik rumah salat tarawih di Masjid, Sabtu (24/5/2021).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka mengatakan maling masuk ke rumah tersebut dengan mencongkel jendela kamar.

"Pemilik rumah baru tahu sepulang dari Salat Tarawih pukul 19.45 WIB. Korban kaget ketika tahu jendela kamar anaknya terbuka," kata Guling, Selasa (11/5/2021). 

Korban, Yayuk Ispawati (47) lalu mengecek barang-barang berharga di dalam rumahnya yang ternyata juga raib.

Mulai dari dua handphone, laptop hingga perhiasan emas seberat 8,7 gram yang ada di dalam lemari pakaian.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan bantuan cctv, Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus terduga pelaku NM (39) pada 8 Mei 2021 di bengkel motor di Desa/Kecamatan Jenangan.

Baca juga: Surabaya Berdarah, Bentrok Antar Kelompok Perguruan Silat dan Keamanan Ruko Buntaran

"Setelah dilakukan pengembangan kita juga berhasil mengamankan terduga S (35) pada hari yang sama, di rumahnya di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," jelas Guling.

Namun begitu di Ponorogo, tersangka S tinggal di Desa Nglayang yang tak lain adalah tetangga korban.

Lebih lanjut, Guling menjelaskan keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam aksinya menyatroni rumah milik Yayuk.

S berperan sebagai pengantar NM dan melakukan survei lokasi.

Sedangkan NM yang berperan mencongkel jendela hingga menjarah isi rumah Yayuk.

"Motifnya terhimpit hutang dan ditunjang kebutuhan mau lebaran," tambah Guling.

Atas perbuatannya NM dan S terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"NM ini residivis, pernah penangkapan dan penahanan tiga kali. Yang pertama penganiayaan, lalu curanmor, dan terakhir penganiayaan lagi," pungkasnya.

Kumpulan berita Ponorogo terkin

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved