Berita Tuban

Masa SIM Habis Saat Libur Lebaran 12-16 Mei, Catat Waktu Mengurusnya Agar Tidak Membuat Baru

Hal itu berdasarkan telegram Kapolri nomor: ST/959/V/Yan.1.1/2021 tertanggal 6 Mei tentang pelayanan penerbitan SIM pada masa libur hari raya idul

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ADI SASONO
Ilustrasi SIM C 

Reporter: M Sudarsono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pelayanan penerbitan SIM Satpas Polres Tuban libur mulai 12-16 Mei 2021.

Hal itu berdasarkan telegram Kapolri nomor: ST/959/V/Yan.1.1/2021 tertanggal 6 Mei tentang pelayanan penerbitan SIM pada masa libur hari raya idul fitri 1442 H/2021.

Lantas bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya habis sesuai waktu libur pelayanan? 

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Senin 17 Mei mendatang. 

Untuk pengendara maupun pengemudi kendaraan yang masa SIM nya habis pada 12-16 Mei, maka dapat diperpanjang 17-19 Mei. 

Baca juga: Surabaya Berdarah, Bentrok Antar Kelompok Perguruan Silat dan Keamanan Ruko Buntaran

"Yang masa SIM nya habis pada waktu libur pelayanan, maka bisa diurus kembali 17-19 Mei," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021). 

Perwira pertama itu menjelaskan, bagi pemohon yang masa SIM nya habis namun tidak mengurus pada 17-19 Mei, maka akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, jadi diharapkan pengendara ataupun pengemudi memahami aturan pelayanan tersebut. 

"Kalau yang SIM nya habis pada 12-16 Mei tidak mengurus pada 17-19 Mei, maka sesuai mekanisme akan berlaku membuat SIM baru," pungkasnya.(nok) 

Kumpulan berita Tuban terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved