Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

4 Tahun Pedagang Ayam di Pasar Baru Gresik Berjuang, Tuntut Kiosnya Dikembalikan, 'Kerja Keras Saya'

Empat tahun pedagang Pasar Baru Gresik perjuangkan kiosnya dikembalikan. Telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Moch Sugiyono 
STAND - Bu Kamisi menjuk lokasi stand/kios di Pasar Baru Gresik yang diperjuangkan selama 4 tahun. Saat ini masih pengajuan eksekusi di Pengadilan Negeri Gresik, Minggu (16/5/2021). 

Reporter: Sugiyono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kamisih (48), pedagang Pasar Baru Gresik, Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik.

Pengajuan tersebut atas pemindahan dan pemotongan stand pasar, Minggu (16/5/2021). 

Kamisih telah memperjuangkan stand tersebut sejak 2018 dengan cara gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik.

Pihak yang digugat yaitu UPT Pasar Baru Gresik dan tergugat dua Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) dan Bupati Gresik.

Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 2312 K/Ptd/2020, mengabulkan gugatan penggugat. 

Baca juga: Polisi Tetap Patroli Walau Pusat Perbelanjaan Gresik Masih Sepi, Ingatkan Jaga Protokol Kesehatan

Dalam poin kedua disebutkan, pemindahan /pemotongan stand/kios No - Klas I milik penggugat seluas 30 meter persegi yang dilakukan tergugat satu yaitu UPT Pasar Baru Gresik dan tergugat dua Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) merupakan perbuatan hukum. 

"Dalam poin tiga, disebutkan menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk memulihkan/mengembalikan hak penggugat atas stand/kios kelas I kepada penggugat dalam keadaan semua yakni seluas 30 meter persegi," kata Kamisih. 

Selanjutnya, dalam poin empat juga disebutkan, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 250.000 setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Saya tetap meminta penempatan stand/kios di lahan yang saat ini masih kosong. Hanya ada tandon air untuk kepentingan kantor UPT pasar. Saya tidak mau dipindahkan ke tempat lain, sebab itu melanggar putusan Mahkamah Agung," imbuhnya. 

Baca juga: Cegah Klaster Lebaran, Polres Gresik Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Wisata Setigi

Atas amar putusan MA tersebut, upaya Diskoperindag Kabupaten Gresik telah memediasi kepada pihak penggugat. Mediasi sebanyak dua kali tidak menemukan titik kesepakatan.

Sebab, dari Diskoperindag Kabupaten Gresik ingin memberikan stand/kios lain yang sudah ditempati pedagang. 

Selain itu, stand/ kios yang ditawarkan  tidak di tempat semula. Yaitu di stand/kios AA 15-16, AA 17-18, ditempati Suyadi dan Desyatun.

Sudah ada suratnya. Kemudian di stand/kios B077-B078, dan B079-B080 milik Haji Matiri. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved