Berita Surabaya
1.389 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tiba di Surabaya, PT KAI Tegaskan Bukan Pemudik
1.389 penumpang kereta api jarak jauh tiba di sejumlah stasiun di Surabaya, PT KAI tegaskan mereka bukan pemudik.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tepat pada Senin (17/5/2021), sebanyak 1.389 penumpang kereta api (KA) jarak jauh tiba di Surabaya melalui kedatangan Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengklaim, 1.000 lebih penumpang KA jarak jauh yang hari ini datang di Surabaya bukanlah pemudik.
"Hingga hari ini sendiri kami (PT KAI Daop 8 Surabaya) masih memberlakukan aturan perjalanan KA jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada TribunJatim.com, di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (17/5/2021).
Berkaca dari hal itu, lanjutnya, penumpang KA jarak jauh yang dilayani pada hari ini bukanlah pemudik.
Dia juga menambahkan, dalam SE Nomor 13 sendiri, untuk rentetan aturan dan syarat yang wajib dipenuhi bagi penumpang KA jarak jauh sangatlah banyak.
Kata Luqman, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: Masyarakat Manfaatkan Kereta Api Lokal, Tidak Ribet Keluar Kota Lewat Penyekatan Mudik 2021
Begitupun untuk surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yang berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Jadi, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Adapun jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Pada intinya, kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.
Sekadar informasi, angka jumlah penumpang KA dari dua stasiun tersebut hanya KA jarak jauh, dan tidak termasuk KA lokal.
Jika digabungkan dengan data KA lokal, per Senin (17/5/2021), Stasiun Gubeng dan Pasar Turi telah melayani sebanyak 3.291 penumpang.