Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Istri Kerja di Kalimantan, Suami di Tuban Memadu Kasih dengan Tetangga hingga Berakhir Kericuhan

Dugaan kasus perselingkuhan dilakukan S (L/56) dan E (P/49), warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang. Puncaknya, keduanya

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sudarsono
Suasana kantor Desa Ngimbang, Kecamatan Palang yang dirusak warga, Minggu (16/5/2021), malam 

Reporter: Mochamad Sudarsono I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dugaan kasus perselingkuhan dilakukan S (L/56) dan E (P/49), warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Tuban.

Puncaknya, keduanya dimediasi oleh Kepala Desa dan perangkat, hingga membuat warga sekitar geram dan melakukan pengrusakan Balai Desa, Minggu (16/5/2021), malam.

Dari data yang dihimpun, usut punya usut kasus perselingkuhan itu sudah terjadi beberapa bulan terakhir hingga membuat warga resah.

"Perselingkuhan sudah sekitar tiga bulan, warga yang tidak terima hasil mediasi lalu merusak kantor desa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Dari pengembangan informasi, aksi keduanya kerap dilakukan di rumah perempuan yang sudah tidak lagi bersuami.

Sedangkan S juga sudah beristri namun bekerja di Kalimantan.

Diduga akibat kasus ini, pernikahan S dan istrinya berada diujung tanduk.

"E sudah tidak punya suami sedangkan S istrinya kerja di Kalimantan," ungkap Adhi.

Meski begitu, dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan antisipasi agar tidak terjadi gejolak sosial.

Sedangkan untuk penanganan dugaan kasus perzinahan juga tidak memenuhi unsur.

Mengenai penanganan kerusakan Balai Desa, ia menunggu adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kita lebih ke penanganan agar tidak terjadi gejolak konflik sosial, saat ini pasangan S dan E yang kita amankan telah kita serahkan ke kades untuk diproses bagaimana baiknya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, terlihat berantakan setelah dirusak warga setempat, Minggu (16/5/2021) tengah malam.

Berdasarkan kronologi, pengrusakan kantor desa itu dipicu adanya dugaan kasus perzinahan yang dilakukan S (56) dan E (49), warga setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved