Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Seusai Libur Lebaran, Satpas SIM Polresta Malang Kota Kembali Beroperasi, Batasi Pelayanan 200 Orang

Seusai libur Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satpas SIM Polresta Malang Kota kembali beroperasi, batasi pelayanan untuk 200 orang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Ilustrasi pelayanan di Satpas SIM 

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seusai ditutup dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satpas SIM Polresta Malang Kota kembali melayani perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru pada Senin (17/5/2021).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Rahandy Gusti Pradana mengatakan, di hari pertama pelayanan, Satpas SIM Polresta Malang Kota membatasi pelayanan untuk 200 orang saja.

"Pembatasan pelayanan tersebut, sebagai salah satu langkah penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, di dalam satpas nantinya hanya dibatasi tidak lebih dari 25 orang saja, dan di luar tidak terjadi penumpukan orang," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ia juga menjelaskan, pihaknya mengutamakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat saat libur Lebaran.

"Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari Rabu (12/5/2021) lalu, mengurusnya hari ini. Untuk yang saat libur lain, mengurusnya pada hari selanjutnya," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, untuk 200 orang yang mengurus di Satpas SIM pada Senin (17/5/2021), sepuluh di antaranya merupakan pengajuan SIM baru.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Rahandy Gusti Pradana, Senin (17/5/2021).
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Rahandy Gusti Pradana, Senin (17/5/2021). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Kami memang tetap mengutamakan prokes. Yang di dalam Satpas SIM, memang kami batasi secara ketat," tambahnya.

Baca juga: Tak Ada ASN Pemkab Malang yang Bolos di Hari Pertama Kerja Seusai Libur Lebaran 2021

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Apabila tidak melakukan perpanjangan sesuai dengan waktu dispensasi yang disediakan, maka selanjutnya wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami sudah siapkan tanggalnya, apabila memang melewati batas waktu tersebut. Maka harus mengikuti prosedur yang ada, yakni mengajukan SIM baru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved